Kamis, 28 Mei 2015

Pembagian 8 hukum "PKN"

1.Menurut sumbernya :
·         Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
·         Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
·         Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
·         Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
·         Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
2.Menurut bentuknya :
·         Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
·         Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
3.Menurut tempat berlakunya :
·         Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
·         Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
4.Menurut waktu berlakunya :
·         Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
·         Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
·         Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5. Menurut cara mempertahankannya :
·         Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
·         Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material
6. Menurut sifatnya :
·         Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
·         Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
7.Menurut wujudnya :
·         Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
·         Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
8.Menurut isinya :
·         Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
·         Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.


Minggu, 24 Mei 2015

Pembagian ilmu Ilmu fardu ‘ain dan Kifayah

Pembagian ilmu 

1. Ilmu fardu ‘ain


Berkata Syaikh Muhammad Sholeh Al-‘Utsaimin rahimahullah mendefinisikan ilmu fadhu ‘ain :
وضابطه أن يتوقف عليه معرفة عبادة يريد فعلها أو معاملة يريد القيام بها فإنه يجب عليه في هذه الحال أن يعرف كيف يتعبد الله بهذه العبادة وكيف يقوم بهذه المعاملة وما عدا ذلك من العلم ففرض كفاية
Dan patokannya (ilmu fardhu ‘ain) adalah suatu ilmu yang menjadi syarat bisa terlaksananya (dengan benar) sebuah ibadah yang hendak dilakukan oleh seorang hamba atau mu’amalah (aktifitas dengan orang lain) yang hendak dikerjakannya, maka pada keadaan ini wajib ia mengetahui (ilmu tentang )bagaimana beribadah kepada Allah dengan ibadah itu, dan (ilmu tentang )bagaimana bermu’amalah dengan aktifitas mu’amalah itu. Adapun ilmu-ilmu selain itu, adalah ilmu fardhu kifayah”1
Dari keterangan di atas kita ketahui bahwa ruang lingkup ilmu yang wajib dipelajari oleh setiap muslim dan muslimah adalah perkara yang berkaitan dengan ibadah,yaitu hubungan manusia dengan Allah, dan mu’amalah, yaitu hubungan manusia dengan manusia yang lain.
Padahal, sebagaimana yang telah kita ketahui, bahwa diantara bentuk-bentuk ibadah dan mu’amalah, ada yang sebagiannya sama-sama wajib dilakukan oleh setiap orang , namun ada juga bentuk ibadah dan mu’amalah yang hanya mampu dilakukan oleh sebagian orang saja tanpa sebagian orang yang lain atau hanya sebagian orang saja yang berkepentingan untuk segera melakukannya ketika itu, sehingga hanya sebagian orang tersebut saja yang wajib mempelajari hukum-hukumnya, adapun bagi yang lain, tidaklah wajib mempelajarinya.
Oleh karena itu, dari penjelasan Syaikh Muhammad Sholeh Al-‘Utsaimin rahimahullah di atas, dapat disimpulkan bahwa ilmu Fardu ‘ain terbagi menjadi dua:
1. Jenis ilmu Fardu ‘ain yang harus dipelajari oleh seluruh mukallafiin (orang-orang yang baligh dan berakal sehat )dimanapun mereka berada dan kapanpun juga.
Jenis ilmu Fardu ‘ain inilah yang disebutkan contoh-contohnya oleh Imam Ahmad,An-Nawawi dan Ulama Lajnah Daimah KSA rahimahumullah, yang sudah dinukilkan fatwanya di artikel bagian ke-1, seperti :
Mengetahui tauhid dan kebalikannya,yaitu syirik, pokok-pokok keimanan (Rukun Iman) dan Rukun Islam, hukum-hukum sholat, tatacara wudhu`, bersuci dari junub, dan yang semisalnya dan termasuk juga dalam jenis ini, yaitu mengetahui perkara-perkara yang diharomkan dalam Islam,seperti dalam masalah makanan,minuman,pakaian,kehormatan,darah,harta,ucapan dan perbuatan.
2. Jenis ilmu Fardu ‘ain yang harus dipelajari oleh sebagian mukallafiin saja, yang memiliki kewajiban tertentu yang khusus baginya.
Sehingga orang lain yang tidak memiliki kewajiban tersebut, tidak harus mempelajari ilmu itu.
Penjelasan :
Jenis ilmu Fardu ‘ain yang satu ini, contoh-contohnya diantaranya adalah :
  • Ilmu tentang suatu ibadah tertentu bagi orang yang mampu mengerjakannya.Berkata Syaikh Muhammad Sholeh Al-‘Utsaimin rahimahullahmenjelaskan contoh-contoh ilmu fardhu ‘ain:
    من كان عنده مال أن يتعلم أحكام الزكاة ……. من أراد أن يحج أن يتعلم أحكام الحج لأن هذه عبادات متلقاة من الشرع فلابد أن يعلم كيف شرعها الشارع ليعبد الله على بصيرة
    Orang yang memiliki harta wajib mempelajari hukum-hukum zakat…….. demikian pula orang yang hendak menunaikan ibadah haji, wajib baginya mempelajari hukum-hukum haji, karena ibadah itu sumbernya adalah Syari’at, maka wajib mempelajari tata cara ibadah yang disyari’atkan oleh Allah, agar seseorang bisa beribadah kepada-Nya berdasarkan ilmu 2
  • Ilmu tentang pekerjaan, profesi atau tugas, agar bisa menunaikan kewajiban pekerjaannya dan agar terhindar dari melakukan keharoman dalam pekerjaannya. Berkata Ibnu Hazm rahimahullah :
    ثم فرض على قواد العساكر معرفة السِّير وأحكام الجهاد وقَسْم الغنائم والفيءثم فرض على الأمراء والقضاة تعلم الأحكام والأقضية والحدود، وليس تعلم ذلك فرضا على غيرهم
    .Selanjutnya, diwajibkan bagi para komandan pasukan untuk mengetahui ilmu tentang strategi mobilitas pasukan, hukum-hukum jihad, pembagian rampasan perang dan fai`.Diwajibkan pula bagi para pejabat pemerintahan dan hakim untuk mempelajari hukum-hukum fikih peradilan dan hukuman hudud, akan tetapi mempelajari hal itu tidak wajib bagi selain mereka.3
  • Ilmu tentang mu’malah (aktivitas) yang hendak dilakukannya, agar bisa menghindari larangan yang haram dilakukan dan bisa menunaikan kewajibannya terhadap pihak lain. Berkata Syaikh Muhammad Sholeh Al-Munajjid rahimahullah memberi contoh ilmu-ilmu yang termasuk fardhu ‘ain :
    ومن ذلك تعلم أحكام البيع والشراء لمن أراد أن يتعامل بذلك ، وكذا أحكام النكاح والطلاق والأطعمة والأشربة وغيرها من المعاملات لمن أراد الإقدام على شيء منها
    Dan yang termasuk ilmu fardhu ‘ain adalah mempelajari hukum-hukum jualbeli bagi orang yang hendak melakukan aktifitas jualbeli, demikian pula hukum-hukum nikah, thalaq, makanan, minuman dan mu’amalah selainnya, bagi orang yang hendak melakukan salahsatu bentuk mu’amalah tersebut 4
  • Ilmu tentang hukum suatu kejadian kontemporer bagi yang mengalaminya. Berkata An-Nawawi rahimahullah:
    ويجب عليه الاستفتاء إذا نزلت به حادثة يجب عليه علم حكمها فإن لم يجد ببلده من يستفتيه وجب عليه الرحيل إلى من يفتيه وإن بَعُدت داره، وقد رحل خلائق من السلف في المسألة الواحدة الليالي والأيام
    “Wajib baginya (seseorang yg tidak tahu hukum suatu kejadian-pent) untuk meminta fatwa, jika mengalami kejadian kontemporer yang harus diketahui hukumnya. Jika di negrinya tidak didapatkan orang yang mampu berfatwa, maka wajib baginya pergi kepada orang yang mampu berfatwa walaupun jauh dari rumahnya. (Di dalam sejarah) beberapa orang Salaf dahulu pergi mencari ilmu tentang satu masalah sampai selama berhari-hari”5.

2. Ilmu Fardhu Kifayah

Yaitu sebuah ilmu yang jika sudah ada sebagian kaum muslimin yang mempelajarinya dengan mencukupi,maka gugurlah kewajiban tersebut atas seluruh kaum muslimin yang lainnya, namun disunnahkan bagi kaum muslimin yang lainnya tersebut untuk mempelajarinya.
Berikut nukilan perkataan An-Nawawi rahimahullah :
( القسم الثاني ) فرض الكفاية ، وهو تحصيل ما لا بد للناس منه في إقامة دينهم من العلوم الشرعية ، كحفظ القرآن ، والأحاديث ، وعلومهما ، والأصول ، والفقه ، والنحو ، واللغة ، والتصريف ، ومعرفة رواة الحديث ، والإجماع ، والخلاف ، وأما ما ليس علما شرعيا ، ويحتاج إليه في قوام أمر الدنيا كالطب ، والحساب ففرض كفاية أيضا
“Jenis Ilmu yang kedua adalah ilmu Fardu Kifayah, yaitu ilmu yang dibutuhkan manusia demi tegaknya agama mereka yang sifatnya harus ada, yaitu berupa ilmu-ilmu Syari’at, seperti : menghafal Alquran, Hadits dan ilmu Hadits, ilmu Ushul, Fikih, Nahwu, Bahasa Arab, Shorof, ilmu perowi Hadits, Ijma’ dan perselisihan Ulama.
Adapun ilmu yang bukan ilmu Syari’at, namun dibutuhkan untuk tegaknya urusan dunia, seperti kedokteran dan matematika, maka ini termasuk ilmu Fardhu Kifayah juga6.
Dengan demikian ilmu Fardhu Kifayahpun terbagi menjadi dua, yaitu yang terkait dengan ilmu-ilmu Syar’i dan yang terkait dengan ilmu-ilmu dunia.
***
Referensi :
  1. Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab,An-Nawawi (Pdf,Waqfeya.com).
  2. Islamqa.info/ar/47273
  3. http://www.ibnothaimeen.com/all/khotab/article_98.shtml
  4. Al-Ihkam, Ibnu Hazm. (Pdf, Waqfeya.com)

HAL YANG DILARANG SAAT HAID

HAL YANG DI LARANG SAAT HAID

Bismillah.. Assalamualaikum semuanya. hari ini saya akan belajar tentang haid, saya akan menulis dan mencari tau hal yang jauh lebih dalam tentang haid atau Menstruasi ini. sebagaimana yang kita tahu, sudah menjadi sebuah kodrat dari Allah SWT, bahwa seorang wanita mengeluarkan darah haid.
Darah haid adalah darah yang keluar dari farji perempuan dalam keadaan normal (sehat),bukan disebabkan melahirkan anak atau pecahnya selaput darah, dan keluarnya darah haid bagi perempuan adalah fitrah atau pembawaan belaka yang dianugerahkan Allah karena mereka kaum wanita.
HAL-HAL YANG DILARANG BAGI WANITA SELAMA KELUARNYA DARAH HAID :
1. Shalat
Seorang wanita yang sedang mendapatkan haid diharamkan untuk melakukan salat. Begitu juga mengqada` salat. Sebab seorang wanita yang sedang mendapat haid telah gugur kewajibannya untuk melakukan salat. Dalilnya adalah hadis berikut ini:
عَنْ عَائِشَةَ رضيَ اللهُ عَنْهَا: أنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ كَانَتْ تُسْتَحَاضُ، فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: إِنَّ دَمَ الحَيْضِ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ، فَإِذا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي عَنِ الصَّلاةِ، فَإِذا كَانَ الآخَرُ فَتَوَضَّئِي وَصَلِّي، رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ، وَصَحَّحَهُ ابنُ حِبَّانَ وَالحَاكِمُ، وَاسْتَنْكَرَهُ أَبُو حَاتِمٍ
Dari Aisyah ra berkata, Fatimah binti Abi Hubaisy mendapat darah istihadha, maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya, Darah haidh itu berwarna hitam dan dikenali. Bila yang yang keluar seperti itu, janganlah shalat. Bila sudah selesai, maka berwudhu’lah dan lakukan shalat. .
Dari Aisyah ra. berkata, Di zaman Rasulullah SAW dahulu kami mendapat haid, lalu kami diperintahkan untuk mengqada` puasa dan tidak diperintah untuk mengqada` salat. .
Selain itu juga ada hadis lainnya:
`Dari Fatimah binti Abi Khubaisy bahwa Rasulullah SAW bersabda, Bila kamu mendapatkan haid maka tinggalkan salat.
2. Berwudu` atau Mandi
As Syafi`iyah dan al-Hanabilah mengatakan bahwa `wanita yang sedang mendapatkan haid diharamkan berwudu`dan mandi janabah. Maksudnya adalah bahwa seorang yang sedang mendapatkan haidh dan darah masih mengalir, lalu berniat untuk bersuci dari hadats besarnya itu dengan cara berwudhu’ atau mandi janabah, seolah-olah darah haidhnya sudah selesai, padahal belum selesai.
Sedangkan mandi biasa dalam arti membersihkan diri dari kuman, dengan menggunakan sabun, shampo dan lainnya, tanpa berniat bersuci dari hadats besar, bukan merupakan larangan.
3. Puasa
Wanita yang sedang mendapatkan haid dilarang menjalankan puasa dan untuk itu ia diwajibkannya untuk menggantikannya dihari yang lain.
وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِيِّ رضيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رسُولُ الله صلى الله عليه وسلم: أَلَيْسَ إِذا حَاضَتِ المَرْأَةُ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ، مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Abi Said Al-Khudhri ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, Bukankah bila wanita mendapat hatdh, dia tidak boleh shalat dan puasa?
4. Tawaf
Seorang wanita yang sedang mendapatkan haid dilarang melakukan tawaf. Sedangkan semua praktek ibadah haji tetap boleh dilakukan. Sebab tawaf itu mensyaratkan seseorang suci dari hadas besar.
وَعَنْ عَائِشةَ رضيَ اللهُ عَنْهَا قَالَت: لَمَّا جِئْنَا سَرِفَ حِضْتُ، فَقَالَ النَّبيُّ صلى الله عليه وسلم: افْعَلِي مَا يَفْعَلُ الحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لا تَطُوْفِي بِالبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي، مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Aisyah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, Bila kamu mendapat haid, lakukan semua praktek ibadah haji kecuali bertawaf di sekeliling ka`bah hingga kamu suci.
5. Menyentuh mushaf dan Membawanya
Allah SWT berfirman di dalam Al-Quran Al-Kariem tentang menyentuh Al-Quran:
لا يمسه إلا المطهرون
Dan tidak menyentuhnya kecuali orang yang suci
Jumhur Ulama sepakat bahwa orang yang berhadats besar termasuk juga orang yang haidh dilarang menyentuh mushaf Al-Quran
6. Melafazkan Ayat-ayat Al-Quran
Kecuali dalam hati atau doa/zikir yang lafznya diambil dari ayat Al-Quran secara tidak langsung.
`Rasulullah SAW tidak terhalang dari membaca Al-Quran kecuali dalam keadaan junub`.
Namun ada pula pendapat yang membolehkan wanita haidh membaca Al-Quran dengan catatan tidak menyentuh mushaf dan takut lupa akan hafalannya bila masa haidhnya terlalu lama. Juga dalam membacanya tidak terlalu banyak.
Pendapat ini adalah pendapat Malik. Demikian disebutkan dalam Bidayatul Mujtahid jilid 1 hal 133.
7. Masuk ke Masjid
Dari Aisyah RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, Tidak ku halalkan masjid bagi orang yang junub dan haidh.
8. Bersetubuh
Wanita yang sedang mendapat haid haram bersetubuh dengan suaminya. Keharamannya ditetapkan oleh Al-Quran Al-Kariem berikut ini:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: `Haidh itu adalah suatu kotoran`. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.
Yang dimaksud dengan menjauhi mereka adalah tidak menyetubuhinya.
Sedangkan al-Hanabilah membolehkan mencumbu wanita yang sedang haid pada bagian tubuh selain antara pusar dan lutut atau selama tidak terjadi persetubuhan. Hal itu didasari oleh sabda Rasulullah SAW ketika beliau ditanya tentang hukum mencumbui wanita yang sedang haid maka beliau menjawab:
وَعَنْ أَنَسٍ رضيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ اليَهُودَ كَانت إِذا حَاضَتِ المَرْأَةُ فِيْهِمْ لَمْ يُؤَاكِلُوهَا، فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: اصْنَعُوا كُلَّ شَىءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ، رَوَاهُ مُسْلِمٌ
`Dari Anas ra. bahwa orang Yahudi bisa para wanita mereka mendapat haidh, tidak memberikan makanan. Rasulullah SAW bersabda, Lakukan segala yang kau mau kecuali hubungan badan.
وَعَنْ عَائِشَةَ رضيَ اللهُ عَنْهَا قَالَت: كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُنِي فَأَتَّزِرُ، فَيُبَاشِرُنِي وَأَنَا حَائِضٌ، مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Aisyahra berkata, Rasulullah SAW memerintahkan aku untuk memakain sarung, beliau mencumbuku sedangkan aku dalam keadaan datang haidh.
Keharaman menyetubuhi wanita yang sedang haid ini tetap belangsung sampai wanita tersebut selesai dari haid dan selesai mandinya. Tidak cukup hanya selesai haid saja tetapi juga mandinya. Sebab di dalam al-Baqarah ayat 222 itu Allah menyebutkan bahwa wanita haid itu haram disetubuhi sampai mereka menjadi suci dan menjadi suci itu bukan sekedar berhentinya darah namun harus dengan mandi janabah, itu adalah pendapat al-Malikiyah dan as Syafi`iyah serta al-Hanafiyah.
demikian hal yang di larang saat haid, setelah darah haid berhenti, berniatlah kepada Allah untuk membersihkan diri dari hadas besar. untuk do’anya saya belum menemukan referensi yang tepat. semoga Allah selalu menuntun kita kejalan yang penuh dengan ridhonya, dan di jauhkan dari segala keburukan dunia.
Hanya Allah yang mengetahui segala kebenaran Mutlak.
SMGA BERMANFAAT..
AAMIIN ..
ALMAULANAA

Minggu, 10 Mei 2015

Pengertian dan Klasifikasi Tumbuhan paku (Pteridophyta)


Tumbuhan paku umumnya sudah berupa tumbuhan kormus, artinya sudah mempunyai akar, batang dan daun sejati. Perkembangbiakannya dengan spora. Batangnya kebanyakan tumbuh di bawah tanah. Batang semacam ini disebut rimpang atau rhizoma, tetapi tidak semua tumbuhan paku memiliki rhizoma sebagian memiliki batang yang tumbuh tegak diatas tanah dan tumbuhan paku seperti ini disebut paku pohon. Paku jenis ini tumbuh baik dalam lingkungan dengan suhu panas dan lembab.

Daun paku yang muda memiliki ciri khas menggulung pada bagian ujungnya. Pada permukaan bawah daun yang dewasa sering dijumpai bintik-bintik hitam yang disebut sorus. Didalam sorus terdapat banyak kotak spora (sporangium) dan dilindungi oleh suatu selaput yang disebut indusium. Siklus Hidup Tumbuhan Paku

Daur hidup paku:


Klasifikasi tumbuhan paku


Berdasarkan spora yang dihasilkan, tumbuhan paku dikelompokkan menjadi 3 yaitu:
  1. Paku homospor yaitu tumbuhan paku yang menghasilkan spora dengan ukuran dan jenis yang sama, sperti ditemukan pada paku hias Adiantum cuneatum, Pteris ensiformis, Lycopodium cernuum (paku kawat), dan sebagainya.
  2. Paku heterospor, yaitu tumbuhan paku yang menghasilkan spora dengan jenis dan ukuran yang berbeda,spora berukuran besar yang disebur makrospora dan spora yang berukuran kecil disebut mikrospora. Paku heterospor ditemukan pada tumbuhan paku sampan (Salvinia natans), dan paku rane (Selaginella wildenwoii).
  3. Paku peralihan, yaitu jenis tumbuhan paku yang memilki ukuran yang sama tetapi jenisnya berbeda, sperti ditemukan pada tumbuhan paku ekor kuda (Equisetum debile).

Klasifikasi tumbuhan paku dibagi atas 4 kelas, yaitu:
1. Kelas Psilotinae (Paku telanjang)
Pada kelas ini dikelompokkan banyak jenis tumbuhan paku yang telah menjadi fosil, tetapi hanya ada dua marga yang belum punah. Psilotinae termasuk tumbuhan paku tingkat rendah. Sporofit pada tumbuhan paku kelas ini mempunyai cirri yaitu tidak mempunyai akar sejati tetapi masih berupa rhizoid, mempunyai batang yang sering tidak berdaun sehingga disebut sebagai paku telanjang. Kalau ada daun maka tidak berurat daun. Sporangiumnya tunggal terletak di ujung cabang atau ketiak daun. Dua marga yang masih hidup yaitu Psilotum yang hidup di daearah tropika dan subtropika serta Tmesipteris. Contoh yang sudah menjadi fosil adalah Rhynia.


2. Kelas Lycopodinae
Jenis tumbuhan paku yang temasuk kelas ini mempunyai ciri, yaitu sporofit yang sudah memiliki atas akar, batang dan daun. Tumbuhan paku kelas ini berupa tumbuhan yang menjalar di permukaan tanah. Memeliki batang kecil dengan percabangan menggarpu (dikotom). Daun umumnya banyak berukuran kecil tersusun dalam lingkaran, spiral atau berhadapan. Sporangium yang dihasilkan tunggal terletak pda ketiak daun. Daun yang fertile disebut sporofil. Sporofil-sporofil biasanya terdapat pada ujung cabang. Kumpulan sporofil pada paku kelas ini disebut strobilus, yaitu struktur penghasil spora menyerupai kerucut.

Bebebrapa contoh tumbuhan paku kelas Lycopodinae:
a. suku : Lycopodiaceae
marga: Lycopodium (paku kawat): paku homospor.
b. Suku : Selaginellaceae
marga : Selaginella paku rane), paku heterospor



3. Kelas Equisetinae
Kelompok tumbuhan paku yang temasuk kelas ini memilki cirri batangnya beruas, berbuku dan berongga, mengandung silkia. Daun kecil-kecil seperti sisik, terletak melingkar pda buku-buku. Sporangiumnya melekat pada sporofil yang berbentuk perisai dan bertangkai. Sporofil tersusun menjadi strobilus yang letaknya diujung percabangan. Spora yang dihasilkan mempunyai bentuk yang sama dilengkapi dengan empat ekor (elatera) yang berfungsi dalam proses penyebaran dan berdifat higroskopik, dalam keadaan kering mengembang, dan dalam keadaan basah akan menggulung. Para ahli taksonomi mengelompokkan tumbuhan paku jenis ini termasuk dalam paku peralihan tetapi ada pula yang mengelompokkanya sebagai paku homospor.

Kelas ini hanya terdiri dari satu bangsa saja, yaitu equisetales dan satu suku equisetaceae serta terdiri dari satu marga Equisetum yang sering disebut paku ekor kuda.


4. Kelas Filicinae
  • Jenis tumbuhan paku yang termasuk kelas ini merupkan golongan paku yang terbesar jumlahnya. Tersebar di seluruh dunia. Kebanyakan di daerah tropika berupa tumbuhan darat. Bebberapa marga berupa tumbuhan paku air.
  • Ciri khas tumbuhan paku kelas ini daunnya besar, pada waktu muda tergulung. Kedudukan daunnya menyirip. Spora dihasilkan dalam sporangium yang tersusun dalam kumpulan sporangium yang disebut sorus (jamak=sori) yang umumnya terletak pada permukaan bawah daun. Paku kelas ini umumnya termasuk paku homospor dan paku hetrospor.
Beberapa contoh tumbuhan paku kelas Filicinae:
a. Bangsa: Filicales
Suku : Polypodiaceae
Marga : Asplenium, paku pandan
Platycerium bifurcatum, paku menjangan
Adiantum cuneatum, suplir
b. Bangsa : Hydropteriadales (paku air)
Suku : Marsileaceae
suku: salviniaceae
Marga : Marsilea (paku semanggi
marga: Salvinia (paku sampan)
Azolla pinnata