1.Menurut sumbernya :
·
Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan
perundangan.
·
Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan
kebiasaan.
·
Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara
suatu dalam perjanjian Negara.
·
Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan
hakim.
·
Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat
seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu
pengetahuan hukum.
2.Menurut bentuknya :
·
Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai
perundangan
·
Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih
hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati
seperti suatu peraturan perundangan.
3.Menurut tempat berlakunya :
·
Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
·
Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum
dalam dunia internasional.
4.Menurut waktu berlakunya :
·
Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku
sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
·
Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa
yang akan datang.
·
Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana
dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5. Menurut cara mempertahankannya :
·
Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur
kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
·
Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur
tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material
6. Menurut sifatnya :
·
Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun
mempunyai paksaan mutlak.
·
Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan
apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
7.Menurut wujudnya :
·
Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
·
Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan
berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
8.Menurut isinya :
·
Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang
yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan
perseorangan.
·
Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara
dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar